A. Pengertian Rambu Lalu Lintas
Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.
Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan
maka bahan harus terbuat dari material retro-reflektif.
Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut:
1. Rambu peringatan
Rambu yang memperingatkan adanya kondisi berbahaya dan berpotensi bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi.
H. Berkendaraan dengan Mobil
Berkendaraan dijalanan umum dengan kendaraan seperti mobil memerlukan antipasi dan persiapan tersendiri yang lebih dibandingkan berkendara dengan motor dan sejenisnya. Sekali pun mobil telah mendapatkan perawatan rutin, hingga memiliki mesin, ban serta sistem pengereman yang baik, bukan berarti kita telah cukup dalam mempersiapkan diri untuk terhindar dari bahaya dijalan raya, berikut ini ada yang perlu anda lakukan sewaktu akan/mengendarai mobil anda di jalan raya:
1. Hal pertama melakukan pemeriksaan pada kendaraan mobil anda. seperti memeriksa minyak rem, tekanan angin pada ban, mengecek lampu indikator, memeriksa bagian bawah kendaraan dari kebocoran oli dan sebagainya. Intinya pastikan kondisi mobil anda sudah cukup prima untuk berjalan.
2. Mengemudikan mobil dengan beban berlebih tentu tidak baik, selain mengganggu keseimbangan juga akan memboroskan bahan bakar, untuk itu sebaiknya pindahkan berbagai barang-barang yang kurang penting dari dalam kendaraan anda.
3. Gunakan sabuk pengaman (safety belt) dengan baik dan benar, yaitu dengan menyilangkannya dari bagian tulang bahu ke pinggul, dengan demikian berat badan tubuh anda bisa terjaga dengan baik jika terjadi benturan atau hentakan mendadak.
4. Posisi kan dengan baik perangkat spion mobil bagian dalam dan luar sehingga anda bisa bisa melihat secara bebas berbagai posisi dari badan mobil dan keadaan sekitarnya dengan leluasa. Untuk bagian tak terlihat, usahakan untuk menengokkan kepala seperti saat dimana anda perlu untuk berpindah jalur atau berputar arah.
5. Sebaiknya peganglah stir sesuai dengan prosedur, yaitu idealnya posisi genggaman tangan ada di arah jam 3 dan jam 9 dan gunakanlah jari anda ketika perlu untuk menyalakan lampu belok atau wiper.
6. Fokuslah dalam mengemudikan mobil, hilangkan berbagai fikiran yang mengganggu konsentrasi anda berkendara. Berbagai aktifitas mengganggu juga perlu ditinggalkan seperti merokok, atau pun menelpon, jika memang hal tersebut memang dirasa perlu untuk dilakukan, sebaiknya anda terlebih dulu menepi atau gunakan handsfree untuk mudahnya berkomunikasi telepon.
7. Jagalah jarak aman, baik sisi samping kiri dan kanan, serta depan dengan kendaraan lain untuk menghindari keadaan mendadak, karena dengan besarnya ruang / jarak anda akan melakukan antisipasi.
8. Sekali pun mobil anda sudah mendukung teknologi ramah lingkungan, lakukanlah pengoperan gigi trasmisi pada rpm 2.000 sampai dengan 2.500 rpm. Karena mesin berbahan bakar bensin umumnya baru bekerja optimal di kisaran putar 2.000 – 2.500 rpm
9. Lakukanlah berbagai trik efesiensi bahan bakar yang aman, seperti mengangkat injakkan kaki pada pedal gas lebih dulu dan biarkan mobil meluncur sebelum anda menginjak rem saat akan menikung.
10. Matikan mesin mobil jika anda berhenti atau menepi selama lebih dari 1 menit, karena mesin mobil yang hidup dalam keadaan diam selama 3 menit sama artinya seperti mesin mobil melakukan perjalanan 1 jam pada kecepatan rata-rata 50 km/ jam
5. Sebaiknya peganglah stir sesuai dengan prosedur, yaitu idealnya posisi genggaman tangan ada di arah jam 3 dan jam 9 dan gunakanlah jari anda ketika perlu untuk menyalakan lampu belok atau wiper.
6. Fokuslah dalam mengemudikan mobil, hilangkan berbagai fikiran yang mengganggu konsentrasi anda berkendara. Berbagai aktifitas mengganggu juga perlu ditinggalkan seperti merokok, atau pun menelpon, jika memang hal tersebut memang dirasa perlu untuk dilakukan, sebaiknya anda terlebih dulu menepi atau gunakan handsfree untuk mudahnya berkomunikasi telepon.
7. Jagalah jarak aman, baik sisi samping kiri dan kanan, serta depan dengan kendaraan lain untuk menghindari keadaan mendadak, karena dengan besarnya ruang / jarak anda akan melakukan antisipasi.
8. Sekali pun mobil anda sudah mendukung teknologi ramah lingkungan, lakukanlah pengoperan gigi trasmisi pada rpm 2.000 sampai dengan 2.500 rpm. Karena mesin berbahan bakar bensin umumnya baru bekerja optimal di kisaran putar 2.000 – 2.500 rpm
9. Lakukanlah berbagai trik efesiensi bahan bakar yang aman, seperti mengangkat injakkan kaki pada pedal gas lebih dulu dan biarkan mobil meluncur sebelum anda menginjak rem saat akan menikung.
10. Matikan mesin mobil jika anda berhenti atau menepi selama lebih dari 1 menit, karena mesin mobil yang hidup dalam keadaan diam selama 3 menit sama artinya seperti mesin mobil melakukan perjalanan 1 jam pada kecepatan rata-rata 50 km/ jam
I. Macam-Macam Pelanggaran Lalulintas dan Sangsinya
Berbagai pelanggaran kerap dilakukan oleh pengguna jalan raya. Ironisnya, kelalaian tersebut tak jarang merugikan orang lain. Seringkali terjadi kecelakaan yang membuat orang lain terluka atau bahkan tewas.
1. Menerobos ampu merah
Lampu lalu lintas atau traffic light merupakan sebuah komponen vital pengaturan lalu lintas. Namun ironisnya, pelanggaran terhadap lampu lintas ini justru menempati urutan pertama sebagai jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan pengguna kendaraan bermotor. Bagi pelanggarnya dapat dikenakan denda: Rp250.000
2. Tidak menggunakan helm
UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah mengatur mengenai kewajiban pengendara sepeda motor untuk menggunaan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan dalam UU tersebut dengan jelas tertera pula sanksi jika pengemudi tidak mengenai helm, maka ia bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
3. Tidak menyalakan lampu kendaraan
Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
Kemudian pada ayat kedua dinyatakan Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Pelanggaran sering terjadi, terutama untuk kewajiban menyalakan lampu di siang hari. Bagi pelanggarnya dapat dikenakan denda : Rp250.000
4. Tidak membawa surat kelengkapan berkendara
Aksi tilang yang dilakukan pihak kepolisian juga sering terjadi terhadap pen- gendara yang tidak membawa surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemu- di (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bagi pelanggarnya dapat dikenakan denda: Rp500.000 dan SIM Rp. 250.000
5. Melawan arus (Contra Flow)
Di kota-kota besar seperti Jakarta, para pengendara sepeda motor acapkali bersikap seenaknya di jalanan dengan “melawan arus”. Mereka seolah tutup mata dengan adanya pengendara lain yang berjalan berlawanan arah dengan mereka. Dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan maksimal denda Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua.
Pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas acapkali terjadi. Parkir di bawah rambu dilarang parkir serta berhenti di depan tanda larangan stop sudah menjadi aktivitas yang sering dilakukan. Padahal menurut ketentuan pasal 287 ayat (1) UU No.22 tahun 2009, jenis pelanggaran tersebut bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
7. Menerobos jalur busway
Maraknya kecelakaan akibat aksi nekad pengendara yang masuk ke jalur busway juga tidak membuat pengendara lainnya jera..Menurutnya, aturan denda sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pada Pasal 287 ayat 1 dan 2 UU No 22/2009, menerapkan sanksi Rp 500.000 untuk roda empat dan dua bagi yang melanggar rambu lalin.
8. Tidak menggunakan spion
Pentingnya kesadaran menggunakan kaca spion saat berkendara seringkali diabaikan. Padahal kaca spion dapat membantu pengemudi untuk memastikan bahwa kondisi saat itu kondusif untuk membelokkan kendaraan. Hal ini juga berguna untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1, pengendara akan ditilang atau didenda sebesar Rp250.000 jika kendaraannya tidak dilengkapi dengan kaca spion.
9. Berkendara melewati trotoar
10. Mengemudi tidak konsentrasi (pakai HP) Bagi pelanggarnya dapat dikenakan denda : Rp50.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar